E-PPID PT Barata Indoensia
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas, Fungsi dan Wewenang
    • Direksi dan Dewan Komisaris
    • Profil PPID
  • Informasi Korporasi
    • Tupoksi BUMN
    • Sekilas Perusahaan
    • Bidang Usaha
    • Ikhtisar Keuangan
    • Aksi Korporasi
    • Laporan Pendampingan Hukum
  • Regulasi
    • Regulasi KIP
    • Tata Kelola Perusahaan
      • Pakta Integritas
      • LHKPN
      • Pengaduan Publik
        • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Laporan Pengaduan
    • Human Capital
  • Informasi publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Wajib Tersedia
  • Standar Layanan
    • Maklumat
    • Prosedur Permohonan Informasi
    • Prosedur Permohonan Keberatan
    • Prosedur Sengketa Informasi
    • Jalur dan Waktu Layanan
  • Layanan Informasi
    • Permohonan Informasi
    • Permohonan Keberatan
    • SOP Layanan Informasi
    • Laporan Informasi Publik

Profil PPID

Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PT Barata Indonesia (Persero) sebagai salah satu Badan Publik berkomitmen untuk melaksanakan dan mengelola Keterbukaan Informasi Publik dengan sebaik mungkin.

Bukti komitmen tersebut diwujudkan dengan pembentukkan PPID PT Barata Indonesia (Persero) yang diatur melalui Surat Keputusan (SK) Direksi PT Barata Indonesia (Persero) Nomor K 22 101a pada tanggal 24 Januari 2021 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan PT Barata Indonesia (Persero). Seiring dengan perubahan intermal perusahaan berkaitan dengan tour of duty dan tour of area, maka pembentukkan PPID disempurnakan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi PT Barata Indonesia (Persero) Nomor K 22 307 pada tanggal 07 Juli 2022 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan PT Barata Indonesia (Persero). Struktur kelembagaan PPID Perseroan ditunjukkan dalam Gambar 1. di bawah. Adapun Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Perseroan berpedoman pada Peraturan Direksi Nomor PD 22 001 tanggal 24 Januari 2021 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.

Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di PT Barata Indonesia (Persero) ditangani oleh Senior Manager Komunikasi Korporat sebagai PPID Pusat yang secara struktur berada di bawah Sekretaris Perusahaan sebagai atasan PPID. Dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik PPID Pusat dibantu oleh PPID Cabang yang melekat kepada Senior Manager Keuangan dan SDM sesuai wilayah kewenangannya. Ada 3 PPID Cabang di seluruh wilayah operasi PT Barata Indonesia (Persero) yaitu Divisi Industri Komponen & Permesinan di Gresik, Divisi Sumber Daya Air di Tegal, dan Divisi Pembangkit di Cilegon.

Kontak Kami :
PPID PT Barata Indonesia (Persero)
Alamat Kantor Pusat : Jalan Veteran No. 241 Gresik 61123
Phone : (+62)31 399055
Whatsapp : (+62) 823-3132-1227
Website : ppid.barata.id
Waktu Layanan : Senin – Jumat (08.00 – 16.00 WIB)